Opini  

Melawan Lupa!… Hari Ini, 10 Tahun Komisi Informasi Sumbar 4 September (2014-2024)

Oleh: Mona Sisca - Komisioner KI Sumbar 2024-2028

MELAWAN Lupa, hari ini 10 tahun yang lalu, Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) dilantik Gubernur Sumbar Irwan Prayitno di Auditorium Gubernur Sumbar.

Lima Komisioner terpilih lewat seleksi ketat hingga fit and proper test oleh Komisi III DPRD Sumbar, Syamsu Rizal, Arfitriati, Sondri, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi, sah menjadi komisioner pengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar.

Tulisan ini dibuat penulis, sebagai bentuk melawan lupa atas keberadaan KI Sumbar tersebut.

Komisi Informasi Sumbar tidak serta merta dibentuk, tidak karena like and dislike penguasa dan Anggota DPRD waktu itu.

KI Sumbar menjadi Komisi Informasi Ke-26 yang dibentuk di seluruh Indonesia, KI Sumbar periode pertama itu setelah dilantik harus berlari kencang untuk mensejajarkan dengan Komisi Informasi Provinsi lain yang lebih dulu terbentuk di Indonesia.

Komisi Informasi dibentuk atas perintah UU 14 tahun 2008, bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.

Ada banyak jasa atas pembentukan lembaga ini, berawal dari desakan masyarakat sipil yang telah resah atas ketidak adaan Komisi Informasi Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar itu mendatangi DPRD Sumbar mendesak dibentuknya lembaga KI.

Gayung bersambut, DPRD Sumbar lewat Komisi III waktu itu (2014) bekerja cepat, menyurati Gubernur dan Gubernur pun menetapkan Pansel Komisioner KI Sumbar periode 2014-2018.

Komisi III DPRD Sumbar waktu itu diketuai HM Nurnas dan Sekretaris Komisi III Zulkifli Djailani membantu kerja panitia seleksi tersebut, sampai Pansel menuntaskan tugasnya menetapkan 15 nama Calon Komisioner dan menyerahkan ke Gubernur Sumbar, Gubernur pun menyurati Ketua DPRD Yultekhnil untuk melanjutkan proses Fit and Proper Test sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008.

Ketua DPRD Sumbar pun mendelegasikan Komisi III DPRD Sumbar untuk melaksanakan fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan).

“Komisi Informasi itu lembaga wajib dibentuk di tingkat provinsi sesuai ketentuan UU 14 Tahun 2008,” ujar HM Nurnas Selasa 3 September mengenang hebohnya seleksi KI Sumbar periode pertama tersebut.

Komisi III membuat skema uji kepatutan dan kelayakan yang terukur dengan indikator jelas, tidak ada celah untuk meloloskan calon komisioner titipan.