Menurutnya pengetatan penerapan protokol kesehatan tidak hanya terjadi di Lapas saja, namun juga instansi atau tempat yang lain. Ia berharap wabah COVID-19 bisa segera berakhir agar aktivitas masyarakat bisa kembali normal.
Pada bagian lain, bukan hanya Lapas Padang yang mengambil kebijakan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hal yang yang sama juga dilakukan oleh Pengadilan Negeri Klas I A Padang.
Pengadilan tingkat pertama itu sampai saat ini masih membatasi pengunjung yang hendak masuk. “Pengunjung yang hendak masuk ke pengadilan masih dibatasi sebagai langkah antisipasi dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Ketua Pengadilan Negeri Padang Yoserizal.
Pengunjung yang diizinkan masuk hanya mereka yang memiliki kepentingan, seperti penasehat hukum, saksi, para pihak dalam perkara perdata, dan satu atau dua orang anggota keluarga terdakwa.
Penyeleksian pengunjung sudah dilakukan dari gerbang masuk pengadilan yang dilakukan oleh petugas keamanan sesuai protokol kesehatan. Mereka yang tidak mengenakkan masker tidak dibolehkan masuk ke pengadilan, sekalipun mempunyai kepentingan. “Sebelum masuk pengunjung juga dicek suhu tubuhnya, bagi yang diatas 38 derajat celcius juga tidak bisa masuk,” tutupnya. (***)