Opini  

Membangun Nagari dengan Dana Desa

Ilustrasi

Oleh Eriandi

Mahasiswa S2 Ilkom Unand

Nagari merupakan wilayah pemerintahan di dalam tatanan masyarakat Minangkabau atau Sumatera Barat. Dalam sebuah nagari ada walinagari yang memimpin pemerintahan. Seorang walinagari dipilih secara demokratis melalui pemilihan umum. Sehingga walinagari beserta kabinetnya akan menentukan arah kebijakan pembangunan suatu nagri lima tahun ke depan.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa sejak tujuh tahun terakhir sudah menggulirkan program dana desa. Program ini bertujuan membangun desa atau nagari baik itu infrastruktur maupun sumber daya manusia. Intinya adalah pembangunan yang dirancang pemerintah pusat tidak hanya terpusat di kota saja, tapi juga menyentuh sampai ke pelosok desa. Harapannya tentunya pembangunan di desa dapat menyejahterakan masyarakat desa.

Setiap tahunnya anggaran dana desa selalu meningkat. Untuk tahun 2022 ini, pemerintah menganggarkan sebesar Rp68 triliun untuk 74.000 desa yang ada di Indonesia. Dana sebesar itu dikelola dengan baik agar tujuan pembangunan bisa tercapai.

Pembangunan secara sederhana bisa diartikan sebagai usaha yang dilakukan oleh masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Peningkatan taraf hidup bagi Seers (1969) merupakan upaya pembangkitan dari kemiskinan dan ketidak adilan. Ini terlihat dari definisinya mengenai pembangunan yang berarti upaya membangkitkan masyarakat dari kemiskinan, tingkat melek huruf yang rendah, pengangguran dan ketidakadilan sosial. Membangun berarti mengelola tiga macam kepentingan tersebut yang selalu tarik menarik dan tolak-menolak dalam perebutan prioritasnya masing-masing. Everett M. Rogers (1985) menyatakan bahwa, secara sederhana pembangunan adalah perubahan yang berguna menuju suatu sistem sosial dan ekonomi yang diputuskan sebagai kehendak dari suatu bangsa. Pada bagian lain Rogers menyatakan bahwa komunikasi merupakan dasar dari perubahan sosial.

Lebih tajam lagi Roger (1979) memandang pembangunan sebagai suatu bentuk perubahan sosial yang dinyatakannya dengan mendefinisikannya sebagai proses perubahan sosial yang bersifat partisipatif secara luas untuk memajukan keadaan sosial dan kebendaan termasuk keadilan yang lebih besar, kebebasan, dan kualitas yang dinilai tinggi melalui perolehan mereka akan kontrol yang lebih besar terhadap lingkungan.

Pembangunan desa atau nagari bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Hal ini dapat tercapai dengan terpenuhinya kebutuhan dasar pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Umumnya pembangunan merupakan suatu proses perubahan yang dilakukan secara sadar dan terencana melalui tahapan pembangunan. Pembangunan juga merupakan sesuatu yang dari, oleh dan untuk masyarakat. Artinya, pembangunan bukanlah suatu kegiatan yang direncanakan, dilaksanakan dan ditujukan untuk memenuhi kepentingan segolongan atau sekelompok warga masyarakat. Konsep ini sejalan dengan tujuan nasional yaitu untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil, makmur dan merata material dan spiritual berdasarkan pancasila.

Kondisi pedesaan digambarkan dengan sebagian besar aktivitas masyarakat bertumpu hidup dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada terutama dalam bidang pertaniaan. Namun, keunggulan yang dimiliki daerah pedesaan justru tidak serta merta menempatkan pedesaan dapat tumbuh dan berkembang sejajar dengan daerah perkotaan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan daerah pedesaan sangat sulit untuk sejajar dengan perkotaan, hal ini disebabkan oleh kualitas sumber daya manusia dan ketersediaan infrastruktur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar . H. Syafrizal Ucok, MM mengatakan, total alokasi Dana Desa di Sumbar tahun 2022 mencapai Rp992 miliar.

Berdasarkan data, Sumbar menerima Dana Desa 2021 sebesar Rp992 miliar yang dialokasikan untuk 928 nagari di 14 kabupaten/kota di Sumbar. Tahun ini, Pesisir Selatan menjadi penerima alokasi Dana Desa terbesar di Sumbar, yakni Rp169 miliar. Hal ini berbanding lurus dengan jumlah desa di Pessel yang juga terbanyak di Sumbar, yakni 182 nagari dari 15 kecamatan. Sementara, Kota Sawahlunto menjadi penerima alokasi terkecil, yakni Rp30 miliar untuk 27 nagari dari empat kecamatan.