Sosialisasi Inklusivitas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan terus digencarkan oleh BPJamsostek. Agen Perisai pun turut berperan dalam sosialisasi tersebut.
Sebab, semua pekerja tanpa terkecuali, baik pekerja formal maupun informal berhak mendapatkan perlindungan yang setara dan manfaat yang adil dari program-program jaminan sosial ini. Mulai dari sektor formal sudah menjadi kewajiban perusahaannya untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJSTK. Begitu juga pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang ojek, pedagang keliling, nelayan, pelayan kafe dan lainnya.
Para pekerja informal itu bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJSTK secara online atau offline dengan datang langsung ke Kantor BPJS Ketengakerjaan terdekat. Selain itu Agen Perisai juga mempermudah peserta informal dalam mendaftarkan diri sebagai peserta BPU.
Syaratnya sangat mudah. Seperti KTP, no telepon, email dan memilih iuran sesuai dengan kesanggupan. Minimal Rp16800 per bulan untuk dua program JKK dan JKM untuk laporan gaji Rp1 jutaper bulan.
Dalam hitungan menit peserta langsung terdaftar dan mendapat perlindungan bebas cemas saat bekerja.
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Rizna Irwani saat ditemui di ruang kerjanya menjelaskan inklusivitas adalah sebuah pengakuan dan penghargaan atas keberadaan atau eksistensi perbedaan dan keberagaman.
“Dalam hal ini, inklusivitas jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi semua pekerja, baik pekerja formal maupun informal, tanpa memandang status pekerjaan, jenis kelamin, usia, agama, suku, ras, ataupun disabilitas. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan,” kata
Rizna.
Sejak 2021, terang Rizna, sesuai ketentuan UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, program BPJSK TK bertambah satu lagi yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sehingga secara keseluruhan, BPJS TK mempunyai 5 prorgam untuk perlindungan tenaga kerja, masing-masing Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru JKP. Program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman, perlindungan dan mendorong produktivitas pekerja.
“Tak ada yang tahu apa yang terjadi nanti dan kita tentunya tak mengharapkan risiko kerja. Namun tak ada yang bisa mencegah ketika peristiwa itu menimpa kita. Maka program BPJS TK ini sebagai antisipasi ketika pekerja terdampak risiko kerja dengan memberikan perlindungan kepada pekerja. Risiko itu berupa kehilangan pendapatan. Lebih jauh lagi, hilang pendapatan dapat mengakibatkan kemiskinan,” jelas Rizna.
Sementara, dari Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Pengkajian Sosial Budaya dan Demografi Lemhannas RI, Selasa (19/092023), dikutip dari https://www.kemenkopmk.go.id, 19 September 2023, terungkap jika pekerja informal yang menjadi peserta program BPJS TK ini masih rendah.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo sebelumnya sudah mengakui hal itu. Peserta BPJS TK secara nasional tercatat 36 juta dan sekitar 8 juta di antaranya pekerja informal. Menurut Anggoro, seperti diberitakan https://bisnis.tempo.co, 23 Februari 2023, penyebab utama minimnya pekerja informal menjadi peserta program BPJS TK adalah karena ketidaktahuan mereka. Pekerja informal itu mengira BPJS TK hanya untuk pekerja kantoran. Maka Presiden Jokowi pun mematok target untuk BPJS Ketenagakerjaan, sekitar 70 juta pekerja mesti terlindungi BPJS TK pada tahun 2026. (*)