PESSEL- Putusan perkara Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg menjadi perhatian publik di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumbar. Putusan tahun 2022 silam itu mencuat, setelah dokumen sebagian materinya digunakan dalam debat Pilkada 2024 yang disiarkan di kanal YouTube Padang TV.
Mencuatnya putusan Pengadilan Negeri Padang itu, setelah Calon Wakil Bupati nomor urut 1, Nasta Oktavian menanyakan soal pemerintahan yang bersih dan akuntabel kepada kompetitornya, Calon Bupati nomor urut 2 Hendrajoni yang merupakan incumbent Bupati Pessel periode 2016-2021.
Dalam pertanyaan itu, Nasta Oktavian membuka pertanyaan setelah Hendrajoni menjawab strateginya terkait pertanyaan moderator yang berkaitan tentang pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta layanan publik yang optimal. Dalam pertanyaan itu, Nasta Oktavian mempertajam pertanyaannya dengan adanya kasus korupsi PDAM jelang akhir masa jabatan Hendrajoni dan dibebani dengan mengembalikan uang pengganti Rp 240 juta.
Kesempatan itu, Hendrajoni yang merupakan Calon Bupati Pessel nomor urut 2 membantah hal tersebut. Ia menegaskan dirinya tidak terlibat. Menurutnya, siapa yang tersandung korupsi mesti jadi tanggungjawabnya.
“Sewaktu saya jadi Bupati Pesisir Selatan, saya sudah menjelaskan tidak ada korupsi. Siapa yang korupsi, tidak melapor. Itu tanggungjawab mu sendiri, saya menyampaikan seperti itu,” ungkapnya dalam Debat Putaran Kedua saat menjawab pertanyaan Calon Wakil Bupati Pessel Nomor urut 1, Nasta Oktavian yang live di YouTube Padang TV, Kamis 14 November 2024.
Lanjutnya, ia menyatakan, persoalan kasus PDAM tersebut susah selesai dan tidak ada lagi urusan dengan dirinya. Bahkan, tegas ia menyatakan, pelakunya sudah dihukum dan sekarang sudah dipenjara.
“Masalah PDAM itu sudah selesai. Sudah selesai tidak ada urusan dengan saya. Ya kan! Pelakunya sudah dihukum, sekarang sudah dipenjara. Tidak ada urusan dengan saya. Saudara itu tidak melihat, saya itu tidak mendengar saudara itu. Ini Nasta ini ya, salah! Tidak ada itu. Pokoknya PDAM itu sudah selesai,” terangnya menjawab pertanyaan Nasta.
Berikut Fakta Putusan Nomor 47/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg
Kerugian Negara Berdasarkan Putusan
Pada halaman 35 putusan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp835.181.563,-, dengan rincian sebagai berikut:
1. Rp240.000.000,- kerugian negara akibat pembayaran uang pembinaan.
2. Rp285.000.000,- kerugian negara akibat pembayaran uang muka kerja tanpa pertanggungjawaban dan belum dikembalikan ke kas PDAM.