PADANG – Seorang pemuda berinisial FA (25) ditangkap Polsek Pauh lantaran melakukan tindak pidana pencurian.
Pria yang berprofesi sebagai sopir tersebut, melakukan aksinya di kos-kosan di Jalan Dr. M. Hatta, tepatnya Kost Buk Susi Kamper Kelurahan Binuang Kampung Dalam, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap tanpa ada perlawanan, dan mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Pauh AKP Muzhendri, SH, Kamis (7/9).
Ia menyebut, pelaku ditangkap Tim Musang Polsek Pauh pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekira pukul 23.00 WIB di sebuah warung di Kec. Padang Timur Kota Padang.
Untuk barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit laptop merek HP, warna hitam dan 1 (satu) dan 1 (satu) unit handphone merk Realmi 8 pro warna abu-abu.
“Untuk modus operandi, pelaku berpura-pura memeriksa ke tempat kos dan mengambil barang-barang berharga yang ada di TKP,” terangnya.
Kepada pelaku, dikenakan pasal 362 jo 363 KUHP.(*)