Selanjutnya, pada Minggu, 7 Maret 2021 sekira jam 13.00 wib di Toko Hapdi saat korban pergi istirahat, terdakwa, Fahmi dan Panjul kembali beraksi.
Saat itu Fahmi mengambil thinner, stop kran beberapa lusin, yang kemudian barang kembali diantar ke tempat Rudi, dan mereka kembali dapat uang Rp.3 juta.
Pada Jumat, 12 Maret 2021 sekira Jam 12.30 wib, saat pemilik toko pergi shalat jumat, mereka bertiga kembali mengasak barang di toko itu.
Fahmi mengambil amplas, batu asahan, slang timbang dan kembali barang curian itu disalurkan lagi ke Rudi.
“Bahwa perbuatan terdakwa dan rekan-rekanya akhirnya diketahui oleh saksi korban Urip dan melaporkan ke pihak kepolisian, dimana saksi Urip tidak ada memberi izin kepada terdakwa, Fahmi dan Panjul untuk mengambil barang-barang miliknya dan akibat perbuatan terdakwa, Fahmi dan Panjul, saksi korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.9 juta,” kata JPU.
Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. (wahyu)