PADANG-Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai menyelenggarakan pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak selama 2 hari di Aula Bappeda.
“Kegiatan pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kabupaten layak anak, yang telah dilakukan pada 7 Juni 2021. Kegiatan dihadiri gugus tugas dan dibuka langsung oleh Bupati Kepulauan Mentawai,” kata Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai, Nicholaus Sorot Ogok, dalam pers rilisnya yang diterima Singgalang, Jumat (11/6).
Dijelaskannya, pelatihan konvensi hak anak selama 2 hari yang dimulai dari tanggal 8-9 juni 2021 ini menjadi konsep mendasar bagi Gugus Tugas KLA. Tujuannya untuk mengetahui lebih teknis kerangka hukum perlindungan yang telah disepakati oleh negara-negara di dunia pada 1989. Sehingga tujuan pelatihan ini akan meningkatnya pemahaman gugus tugas terhadap fungsi dari peranan lintas sektoral untuk mewujudkan kabupaten layak anak.
Gugus Tugas KLA terdiri dari unsur organisasi perangkat daerah, lembaga masyarakat, dunia usaha, forum anak, dan media masa.
Para peserta pelatihan mengetahui regulasi yang mengatur terkait pemenuhan dan perlindungan hak anak di tingkat nasional maupun lokal. Di samping itu peserta diminta untuk merancang program mengatasi permasalahan anak yang diatur dalam klaster-klaster konvensi hak anak.
Wanda Leksmana, Yayasan Ruang Anak Dunia, mengatakan sebagai lembaga masyarakat yang konsisten untuk advokasi kebijakan kabupaten/kota layak anak di Sumatera Barat.
“Kami mengapresiasi langkah strategis yang dilakukan pemerintah kabupaten kepulauan, untuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi peranan lintas sektoral. Itu terhimpun dalam Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak melalui pelatihan Konvensi Hak Anak,” sebut Wanda.
Menurutnya, pelatihan Konvensi Hak Anak penting untuk memahami konsepsi regulasi pada ranah hukum internasional dan hukum positif di Indonesia. Ketika Gugus Tugas KLA memahami bahwa begitu kompleksnya peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait perlindungan anak. Maka gugus tugas akan memahami bahwa menjamin pemenuhan dan perlindungan hak anak tidak dapat dilakukan oleh peranan tunggal, butuh peranan lintas sektoral yang melibatkan pemerintah, lembaga masyarakat, forum anak, media masa, dan dunia usaha.
Kemudian, pelatihan konvensi hak anak menjadi indikator dalam setiap komponen klaster indikator kabupaten/kota layak anak dan kegiatan ini merupakan pengejawantahan dari pasal 42 Konvensi Hak Anak yang mengatur tentang kewajiban negara/pemerintah untuk menyebarluaskan isi dari Konvensi Hak Anak kepada masyarakat.
Konvensi Hak Anak merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak, disepakati oleh negara di dunia pada tahun 1989 dan Indonesia mengaksesi KHA pada tahun 1990 melalui Keputuan Presiden Nomor 36 Tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child
Ketua Forum Anak Kabupaten Kepulauan Mentawai, Catherina Nauli, mengatakan terimakasih kepada pemerintah kabupaten kepulauan Mentawai, yang telah mempunyai program untuk mewujudkan kabupaten kepulauan Mentawai layak anak.
“Kami dari forum anak Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagai wadah partisipasi usia anak, merasa senang saat mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak. Kami dari forum anak siap menjadi pelopor dan pelapor untuk bekerjasama dengan pemerintah, dunia usaha, lembaga masyarakat dan media masa untuk mengkampanyekan hak-hak anak di mentawai.
Diakhir kegiatan pelatihan, semua peserta diminta untuk merancang rencana aksi daerah KLA yang disesuaikan dengan RKPD dan RPJMD Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Narasumber kegiatan selama 2 hari tersebut yakni Yayasan Ruang Anak Dunia sebagai lembaga yang konsisten mengadvokasi kebijakan kabupaten kota layak anak di Sumatera Barat. 107