PAYAKUMBUH – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh kembali meringkus satu orang tersangka yang terbukti telah melakukan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu pada, Sabtu (10/08) malam.
Tersangka MA(25) di tangkap pihak kepolisian saat mengantarkan narkotika jenis sabu -sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli di Kelurahan Parit Rantang Payakumbuh Barat.
“Betul, satu orang yang bertindak sebagai kurir berhasil kita tangkap, walau sebenarnya target kita adalah si pengedar, ” ungkap Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra mewakili Kapolres AKBP Ricky Ricardo.
Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula saat pihaknya menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu kepada seseorang bernama AT seharga Rp 500.000,- melalui telfon dan berjanji akan bertemu di sekitaran SDN 28 Parit Rantang Payakumbuh.
Alih-alih yang datang AT sebagai target operasi, polisi hanya menemukan MA sebagai orang suruhan AT untuk mengantarkan sabu-sabu yang di pesan.
Sempat melakukan pengejaran ke kediaman AT, gerak gerik polisi ternyata di ketahui oleh AT yang langsung melarikan diri dari kejaran pihak kepolisian.
“Target kita ini memang di kenal cukup lihai dalam menjalankan bisnis haramnya, personil kita hingga saat ini masih berusaha mencari keberadaan AT di lapangan,” beber Iptu Aiga.
Dari penangkapam MA sebagai tersangka, polisi berhasil amankan barang bukti berupa dua paket narkotika yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus dalam plastik bening serta satu unit handphone android merk Realme.(*)