Hukum, Riau  

Merasa Dizalimi, Arman Setiawan dan Tim Kuasa Hukum Minta Keadilan di Polda Riau

PEKANBARU – Seorang warga Riau bernama Arman Setiawan, bersama tim kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Ikhsan SH dan Partners, mendatangi Mapolda Riau pada Jumat (21/6/2024).

Ia datang untuk menyuarakan ketidakadilan yang mereka rasakan dalam penanganan kasus mereka.

Arman menyatakan kepada media bahwa ia telah ditangkap, ditahan, dan divonis penjara oleh Pengadilan Negeri Siak bersama Raflen.

Namun, satu tersangka lainnya, Zaini, hingga kini belum ada kejelasan hukumnya.

“Saya sangat merasa dizalimi. Saya meminta keadilan kepada penyidik Polda Riau agar Zaini ditangkap, ditahan, dan diproses hukum agar kasus ini terang benderang,” ujar Arman.

Ikhsan SH, kuasa hukum Arman, menjelaskan bahwa mereka telah berdiskusi langsung dengan pihak Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,1 miliar dalam jual beli lahan kelapa sawit seluas 40 hektar di Dusun II, Pematang Tiga, Desa Rawang Air Putih, Kecamatan Siak pada tahun 2023.

Dalam kasus tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Riau sebelumnya menetapkan tiga tersangka: Raflen, Arman Setiawan, dan Zaini.

Namun, hanya Raflen dan Arman yang telah diproses dan kasusnya berkekuatan hukum tetap, sedangkan Zaini belum ada kejelasan.

Ikhsan menambahkan bahwa berdasarkan vonis Arman Setiawan, Zaini diduga memiliki peran penting dalam kasus tersebut.

Namun, proses hukumnya tidak jelas dan berkas perkara ketiganya dipisah.

Buha Manik, kuasa hukum lainnya, menegaskan bahwa pihaknya meminta Polda Riau untuk berlaku adil dan memberikan perlakuan yang sama di mata hukum kepada setiap warga negara.

Mereka menuntut agar Zaini segera ditangkap, ditahan, dan diproses hukum.

“Jika surat kami hari ini tidak ditanggapi, kami akan lanjutkan ke Mabes Polri agar kasus ini ditarik karena kita semua sama di mata hukum. Ada apa dengan Zaini ini?” pungkasnya.(*)