KETAPING-Saat di pesawat, penumpang dilarang merokok. Meski ada larangan, masih saja dilanggar penumpang. Buktinya seorang pemuda berusia 28 tahun, penumpang Pesawat Lion dengan nomor penerbangan JT 131 jurusan Medan-Padang diamankan petugas keamanan bandara, sesaat setelah pesawat mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (5/7). Pemuda tersebut diamankan karena kedapatan merokok di toilet pesawat.
“Penumpang itu saya amankan ke ruangan OIC didampingi Avsec (Avian Security atau petugas keamanan-Red) Angkasa Pura,” kata Avsec Lion Air seperti ditirukan Humas PT Angkasa Pura II cabang BIM, Fendrik Sondra kepada wartawan, kemarin.
Pemuda yang diketahui bernama Arvino Gema Satrya, kelahiran Medan, 2 Oktober 1990 itu disebutkan orang tuanya masih dalam masa rehabilitasi. “Dari keterangan orang tua penumpang yang merokok itu, anaknya lagi sakit (sakau) dan yang bersangkutan masih dalam pengawasan dari dokter,” kata Fendrik lagi.
Saat diamankan di ruangan OIC, pemuda tersebut mengakui kesalahannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi serta siap diproses sesuai hukum yang berlaku. Pengakuannya itu dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai Rp6.000.
Selain dia, surat itu juga diketahui ayahnya yang bernama Sumarno yang ikut membubuhkan tanda tangan di surat yang ditulis tangan tersebut. Fendrik menegaskan, secara umum merokok di pesawat udara dapat mengganggu sirkulasi udara dan membuat penumpang lain tidak nyaman. Makanya, hampir semua penerbangan yang ada di dunia telah melakukan penerbangan tanpa asap rokok.
“Untuk sistem mungkin dalam jumlah banyak akan dideteksi oleh smoke detector pesawat, karena asap hal yang paling ditakutkan dalam dunia penerbangan. Apalagi di udara,” tegasnya.
Merokok di pesawat udara, meski pun merokok dilakukan di dalam toilet pesawat, akan tetap ketahuan, karena ada alat yang dapat mendeteksinya.
“Yang pasti akan ketahuan oleh crew pesawat dan hasilnya yang bersangkutan akan diberikan sanksi oleh pihak Lion Air untuk tidak boleh terbang seumur hidup dengan maskapai Lion Air Group,” terang Fendrik.
Padahal, lanjutnya di setiap penerbangan, sebelum lepas landas petugas selalu menginformasikan kepada para penumpang untuk tidak merokok, karena penerbangan dimanapun tidak diperkenankan adanya asap rokok.
Dari itu, dengan penindakan penumpang tersebut diharapkannya menjadi pembelajaran pula bagi penumpang lainnya bahwa pelanggaran di udara akan berdampak sangat tidak bagus, baik untuk yang bersangkutan maupun penerbangan itu sendiri.
“Semoga ini akan memberikan edukasi lagi bagi masyarakat pengguna transportasi bahwa sekecil apapun pelanggaran yg dilakukan akan berdampak tidak baik,” tegasnya. (yuni)