PARIAMAN-Polres Kota Pariaman menutup sementara aktivitas salah satu mesin jenis premium Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14255512 di Kampung Pondok, Kecamatan Pariaman Tengah. Garis police line dipasang pada salah satu pompa mesin jenis premium yang selalu ramai oleh kendaraan jenis roda empat. Diduga, penutupan dilakukan karena adanya pelanggaran konsumen.
Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan, ketika dihubungi mengatakan penutupan salah satu mesin premium tersebut dilakukan pada Selasa sore (22/10) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Kami menerima laporan dari masyarakat bahwa terjadi kemacetan panjang di SPBU Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah, akibat pengisian Bahan Bakar Umum menggunakan jerigen,” ucapnya Rabu kemarin.
Setelah menerima informasi tersebut pihak kepolisian langsung meninjau ke lokasi dan menemukan satu unit mobil sedang mengisi BBM jenis premium dengan memodifikasi tangki.
“Saat diperiksa anggota, ternyata memang benar mobil tersebut memodifikasi tangkinya untuk mengisi BBM dan tentunya ini merugikan konsumen,” katanya.
Setelah itu katanya, pihak kepolisian langsung membawa pemilik mobil beserta barang bukti ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini, pihaknya juga menduga adanya keterlibatan oknum pengawas dan operator SPBU Kampung Pondok dalam menjalankan aksi tersebut.
“Kami menduga operator dan pengawas ikut terlibat dalam hal ini, karena perbuatan itu dilakukan secara terang-terangan,” ujarnya.
Selain memeriksa pemilik mobil, dalam waktu dekat pihak kepolisian juga segera memanggil dan memintai keterangan operator, pengawas dan pemilik SPBU tersebut.
Sebelumnya ujar dia, aparat kepolisian juga telah melakukan penggrebekan di SPBU Kampung Pondok karena diduga sengaja menjual BBM jenis premium kepada pemilik jerigen dalam jumlah besar. (agus)