PADANG – PT Jasa Raharja sebagai perusahaan yang menjamin korban kecelakaan lalu lintas berperan aktif melalui kegiatan pelayanan dalam periode lebaran 1439 H dengan tugas pokok melakukan monitoring terjadinya kecelakaan.
Selain itu terus memantau korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit/puskesmas, melakukan koordinasi dengan mitra kerja dan mengambil langkah pelayanan untuk melengkapi dokumen persyaratan guna mempercepat proses pembayaran dana santunan.
Menurut Kacab PT Jasa Raharja Sumbar, Bambang Panular melalui siaran pers yang diterima menyebutkan, berkat sinergi yang kuat dengan mitra terkait, Jasa Raharja tetap memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat terkait kecepatan dalam membayarkan santunan kecelakaan lalu lintas meskipun dalam periode Libur Lebaran.
Selasa (12/6), Jasa Raharja Sumbar menyerahkan santunan meninggal dunia total Rp. 200 juta. Santunan diserahkan kepada empat ahli waris untuk kasus kecelakaan yang berbeda.
Bambang menjelaskan, meskipun libur lebaran Jasa Raharja tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat berkat sinergi yang baik dengan mitra perbankan.
Jasa Raharja bekerjasama dengan BRI melalui sistem pembayaran santunan secara online dengan aplikasi bernama CMS (cash management system).
Selain itu bagi korban kecelakaan yang dirawat di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan (guarantee letter) kepada rumah sakit maksimal Rp20 juta melalui petugas yang tetap siaga selama libur lebaran. (andri)