Mikili Ganja Kering, Dua Warga Kampung Tangah Ditangkap

Ilustrasi.(doc.singgalang)

NAN SABARIS – Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kembali mencatat keberhasilan dengan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Penangkapan ini berlangsung di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman pada Senin (11/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Bagus Ikhwan, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Deni Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan HS (23) dan HJP (18), keduanya merupakan warga Korong Aie Tajun, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami berhasil menangkap HS dan HJP bersama barang bukti narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan selama proses penangkapan dan setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui kepemilikan barang tersebut,” ujar Kasat di Mapolres Padang Pariaman.

Kasat melanjutkan bahwa penangkapan terhadap HS dan HJP bermula dari adanya keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika di pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Padang Pariaman kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut. Hasilnya, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah pondok di Korong Kampung Kandang, Nagari Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, tim opsnal berhasil menggeledah pondok tersebut. Hasilnya, ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis ganja, dibungkus dengan kertas buku warna putih, dan dua linting rokok yang berisi dugaan narkotika jenis ganja.

Kasat menyatakan bahwa HS dan HJP mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Tim opsnal kemudian membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolres Padang Pariaman.

“HS dan HJP kini ditahan di Rutan Mapolres Padang Pariaman dalam proses penyidikan dan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba Iptu Deni Kurniawan, S.H, MH.(lek)