Hukum  

Miliki Ekstasi, Pekerja Live Musik Hotel Berbintang Ditangkap

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG – Tempat hiburan malam kini diawasi aparat kepolisian, sebab, seorang pekerja club live musik salah satu hotel berbintang ditangkap atas dugaan kepemilikan ekstasi.

Tersangka AR dibekuk di dalam lokasi klub hotel. Kini pemuda itu mendekam di balik jeruji besi Mapolda Sumbar.

Direktur Narkoba Polda Sumbar, AKBP Ma’un, Senin (10/12) mengatakan pelaku pada akhir November sekitar pukul 00.15 di tempat hiburan malam yang beralamat jalan Bundo Kandung.

Sebutir ekstasi yang sudah menjadi serbuk dibungkus dalam plastik, lalu dibalut kertas timah rokok dan kertas tisu.
Pengakuan pelaku, ekstasi itu dibeli dari seseorang untuk dipakainya. Keterangan pelaku selanjutnya didalami dan juga mencari barang bukti lain.

“Kita sedang pengembangan, ada pelaku lain, identitasnya sudah diketahui,”katanya.

Kini pihaknya mengawasi peredaran narkotika di tempat hiburan malam. Di lokasi itu narkotika sangat rawan terjadi peredarannya.

“Kita komitmen memerangi narkoba, hajar terus, tidak ada pandang bulu, kompromi,” kata Ma’un. (guspa)