PARIAMAN, TOPSATU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pariaman berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Seorang pria ditangkap dengan barang bukti daun ganja.
Kapolres Pariaman AKBP Abdul Aziz, S.Ik melalui Kasat Resnarkoba AKP Nofridal, SH dan Kasubsi PID Subbag Humas Ipda Fahmi membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, Tim Opsnal Mata Elang Satresnarkoba Polres Pariaman telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dewasa yang 1 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” katanya, Rabu (1/3) siang.
Ia mengatakan, pelaku N (36) warga Desa Pasir Baru Pilubang, Kecamantan Sungai Limau Kabupaten Padang Pariaman ini ditangkap di rumahnya pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2023 jam 06.45 WIB.
“Ditangkap setelah ia (pelaku) yang merupakan sudah TO (target operasi) dari Satresnarkoba Polres Pariaman. Dan dari hasil penyelidikan akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” ujarnya.
Dari penangkapan N, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kain sarung, satu unit handphone android Samsung warna putih, satu unit timbangan digital, satu buah alat hisap bong, dan satu pak plastik klip bening.
“Penangkapan N ini dari informasi masyarakat yang resah dengan pelaku diduga sering melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dan mengedarkan narkotika,” sebut Ipda Fahmi.
Kemudian, dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman bersama KBO Satresnarkoba Iptu Darmawan, SH dan tim langsung bergerak ke rumah pelaku.
Dan saat diamankan serta dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, ditemukan narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam box lemari plastik. “Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya,” pungkasnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)