Miliki Sabu, Dua Pemuda Ditangkap Polres Pasbar

Barang bukti

SIMPANG AMPEK – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pasaman Barat berhasil meringkus dua pria pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SW (42) dan RF (31), yang berhasil ditangkap oleh tim opsnal Satnarkoba Polres Pasaman Barat di Sungai Balai, Jorong VI Koto Selatan, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Eri Yanto, S.H mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis shabu di daerah Sungai Balai Jorong VI Koto Selatan Nagari Kinali, Kecamatan Kinali.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi tim opsnal menuju ke sebuah pondok yang terlihat ada cahaya penerangan.

“Petugas melakukan pengintaian dengan cara berjalan sambil mengendap, dan berjarak sekitar 15 meter terlihat dua orang lelaki yang berada di dalam pondok tersebut, dengan sigap petugas langsung melakukan penyergapan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (8/6/2022) di Mapolres Pasaman Barat.

Eri Yanto menerangkan, tersangka sempat berusaha untuk melarikan diri, namun keduanya berhasil diamankan oleh petugas.

Di dalam pondok tersebut, petugas menemukan barang yang diduga narkotika jenis shabu sebanyak dua paket sedang, satu paket kecil, uang tunai Rp 270.000, alat hisap shabu (bong), dua buah handphone, satu buah manchis dan beberapa plastik klip bening.

“Setelah mengamankan kedua tersangka, petugas memanggil Kepala Jorong dan masyarakat, untuk menyaksikan penangkapan tersebut,” terangnya.

Dijelaskannya, adapun barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka yaitu, dua bungkus sedang diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening, satu bungkus kecil diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, uang tunai sejumlah Rp. 270.000, satu buah botol minuman merek Aqua yang tersambung pipet diduga sebagai alat untuk menghisap shabu (bong), satu unit handphone Android merek Vivo warna hitam, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu buah manchis warna bening, 41 lembar plastik klip bening, satu buah kotak warna hitam merek pagoda.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang Narkotika,” pungkas Eri Yanto. (aci)