Miliki Sabu, IR Ditangkap Polisi Payakumbuh dalam Perjalanan ke Tempat Kerja

Tersangka

Payakumbuh – Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana memiliki, menguasai, dan penyalahgunaan sabu,Minggu (17/03).

Tersangka IR (48) ditangkap polisi saat sedang dalam perjalanan menuju tempat kerjanya di Padang Alai, Kecamatan Payakumbuh Timur, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, tersangka IR beserta barang buktinya telah kami amankan di Mapolres,” ungkap Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, yang mewakili Kapolres.

Saat dilakukan penangkapan, dengan disaksikan ketua RT/RW dan beberapa warga, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan satu buah kaca pirex yang diduga sabu yang telah digunakan, yang disimpan dalam kotak rokok.

“Kami menduga tersangka sudah mengonsumsi sabu-sabu ini sebelum berangkat bekerja,” jelas Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa IR diduga memperoleh narkotika jenis sabu ini dari seseorang yang dikenal sebagai OOI (DPO), dengan cara membelinya seharga Rp 200.000,- hanya dua jam sebelum penangkapan.

Selain narkotika jenis sabu, satu unit handphone merk Android milik tersangka juga diamankan oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti. (mat)