PADANG – Ditangkap polisi karena memiliki 3 paket narkotika jenis sabu, Rengga terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Padang untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Dalam sidang pertama yang digelar Kamis (14/10), JPU Dewi Elvi menyebutkan dalam dakwaan, berawal pada Jumat, 25 Juni 2021, sekira pukul 17.00 saat itu terdakwa menghubungi Arif (DPO) lalu bertanya, “Ada kue, Rif?”. Lalu Arif bilang ada.
Arif kemudian menyuruh terdakwa untuk menjemput paket di Bypass, depan Menara Agung.
Mendengar itu terdakwa langsung pergi ke tempat tersebut. Sesampai di sana terdakwa melihat Arif melempar sabu tersebut ke pinggir jalan depan Menara Agung, di Jalan Bypass Lubuk Begalung Kecamatan Lubuk Begalung. Kemudian terdakwa memasukkan uang ke dalam kotak rokok lalu terdakwa lempar ke arah paket narkotika yang dilempar sebelumnya oleh Arif.
Setelah itu terdakwa mengambil paket sabu yang tersimpan di dalam kotak rokok, lalu terdakwa membawa sabu tersebut ke tempat kerja terdakwa di Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan Rawang Kecamatan Padang Selatan.
Sesampai terdakwa di tempat kerja tepatnya di belakang kantor, bersebelahan dengan Swalayan Aciak Mart, terdakwa membuka kotak rokok tersebut dan melihat isinya berupa 3 paket kecil sabu yang terbungkus dengan plastik klip bening.
Sekitar pukul 19.30 wib, istri terdakwa mengghubungi terdakwa dan terdakwa mengangkat telepon di luar kantor.
Tidak berapa lama terdakwa berbicara dengan istrinya lalu datang saksi Harry Akmal dan saksi Firman Oktori serta beberapa anggota Buser Satresnarkoba Polresta Padang yang langsung menangkap terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menemukan barang bukti di dalam saku celana terdakwa sebelah kanan berupa 3 paket sabu.
Terdakwa mengaku kepada saksi Harry Akmal dan saksi Firman Oktori bahwa sabu tersebut baru dibeli dari Arif. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang.
“Bahwa sesuai dengan berita acara penimbangan dari Perum Pegadaian Cabang Tarandam Padang, paket yang terbungkus plastik klip bening yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan hasil taksiran berat bersih 1,24 gram,” kata JPU.
JPU mengatakan, bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang atau menteri kesehatan untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan bukan untuk pelayanan kesehatan atau digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wahyu)