AROSUKA – Baru sekitar 10 bulan menghirup udara segar selepas keluar dari Lapas Laing Solok karena menjalani hukuman dengan kasus narkoba 2016, GD alias AD ( 30) warga Sinapa Piliang, Kota Solok diciduk petugas Sat Res Narkoba Polres Solok.
Pemuda yang sehari-hari mengaku – bekerja sebagai pedagang ini diamankan di pinggir jalan di Jorong Galangang Tangah, Nagari Selayo, Kabupaten Solok, Rabu (21/8) malam. Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu paket sabu.
Kapolres AKBP Ferry Irawan, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Eko Kurniawan, di Arosuka, Kamis (22/8) menyebutkan, penangkapan residivis yang pernah mendekam di LP kelas IIB Laing Kota Solok ini berawal dari adanya informasi masyarakat, yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga membawa narkoba.
Berbekal informasi tersebut, petugas dari Tim Sat Resnarkoba Polres Solok melakukan penyelidikan.
Dari hasil penangkapan dan setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan ketua pemuda dan warga sekitar, ditemukan satu paket sabu.
Di hadapan saksi, tersangka membenarkan dan mengakui bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
“Tersangka pada 2016 lalu juga pernah ditangkap dan baru bebas akhir 2018 lalu,” ujar Iptu Eko Kurniawan. (rusmel)