PADANG-Upaya sejumlah tokoh masyarakat Minangkabau mendorong lahirnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) terus bergulir. Mengawali langkahnya, besok Rabu (20/2) digelar Focus Group Discusion (FGD) di ruang Bagindo Aziz Chan, Balaikota Padang.
“Upaya untuk mewujudkan DIM terus berjalan, ini adalah cita-cita kita semua, baik dari ranah maupun dari rantau,”sebut Ketua Panitia FGD, DR. Welya Roza didampingi Sekretaris Ahmiyus Ahmad dalam keterangan pers kemarin.
Dalam FGD itu diharapkan tokoh-tokoh pengambil kebijakan di Sumbar dapat hadir. Sehingga dapat menjadi tahapan untuk berdirinya DIM lebih lengkap.
“Kita juga meminta dukungan dari berbagai perangkat pemerintah pemangku kepentingan, seperti gubernur. Sedangkan kita sudah memberikan dukungan yang prinsip dari Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah,”ungkapnya.
Salah satu tokoh penggagas, Mochtar Naim dalam kesempatan itu menjelaskan, memang masih banyak mempertanyakan kenapa harus dibentuk DIM. Menurutnya, rencana mendirikan DIM itu sudah lama dipersiapan. DIM digulirkan pada 16 Maret 2015 lalu terus mendapatkan respon positif dari masyarakat yang dimulai dengan pernyataan Gubernur Sumbar dan DPRD Sumbar yang merestui adanya DIM dan dilanjutkan dengan pernyatan Sikap Ninik Mamak se-Pessel dan setelah pernyataan sikap Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafei Maarif, serta baru-baru ini Himpunan Masyakat Minang Jambi.
Menurutnya, ada 17 alasan kenapa DIM perlu ada. Diantaranya, untuk membumikan Adat Basandi Syara’ Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Filosofi hidup orang Minangkabau adalah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Namun kenyataannya antara adat dengan syara’ terjadi ketimpangan bahwa syara’ urusan pusat sedangkan adat merupakan urusan daerah. Adat dan syara’ harusnya saling bersinergi antara satu dengan yang lain bak aur dengan tebing.
Adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM), ABS-SBK akan berjalan dengan baik untuk meningkatkan kamanan dan ketertiban dalam masyarakat demi kesejahteraan anak kemenakan.
Untuk mempertahankan asas hukum matrilineal. Masyarakat Minangkabau adalah masyarakat Matrilinial terbesar di dunia. Menurut hukum adat Minangkabau, harta pusako tinggi sejatinya dikuasai kaum perempuan, sedangkan bagi laki – laki hanya dibebankan sebagai penjaga dan pengawas harta pusaka. Namun yang terjadi sebagian laki–laki tanpa disadarinya tidak mengawasi tetapi sudah ingin memiliki harta pusaka tersebut.
Hadirnya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) diharapkan seluruh tanah pusako tinggi diatur dengan hukum adat, tanah pusako randah diatur dengan hukum paraid/ syara’.
Kemudian, untuk memposisikan bundo kanduang/ perempuan pada kodratnya. Bundo kanduang adalah seorang perempuan utama yang merupakan ibu kandung atau kakak kandung perempuan atau adik kandung perempuan dari penghulu / ninik mamak dalam suku di nagari. Dengan hadirnya daerah istimewa minangkabau (DIM) diharapkan peran bundo kanduang akan semakin tampak dengan sendirinya peran tersebut mampu menjauhkan kaum perempuan membuat yang tidak sesuai dengan filosofi ABSSBK.
Menguatkan fungsi tungku tigo sajarangan. Kepemimpinan tungku tigo sajarangan (TTSJ) itu maksudnya kepemimpinan gabungan antara ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai. Ninik mamak dengan hukum adatnya, ulama dengan syara’nya, dan cadiak pandai dengan undang-undangnya. Maka tigo sapilin (TTSP) adalah adat, syara’ dan undang-undang. Tali tigo sapilin ini yang mengikat masyarakat dalam berbuat dan bertindak untuk mencapai kesejahteraan bersama. Dengan hadir daerah istimewa minangkabau (dim) ketiga tungku dan
ketiga tali itu diperankan sesuai fungsinya masing masing demi kesejahteraan anak kemanakan dunia akhirat.
” Bagaimana mengembalikan fungsi para pemangku adat. Pemangku adat (ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang jo nan mudo) yang selama ini kurang berperan dalam mengambil kebijakan. Maka adanya Daerah Istimewa Minangkabau (DIM) pemangku adat akan diberi ruang yang seluas-luasnya untuk berperan dan berfungsi di tengah anak kemenakannya oleh negara dengan memberikan suatu keistimewaan,”ujarnya.
Alasan lainnya, memberlakukan hukum positif dan undang adat. Hukum adat Minangkabau dibuktikan oleh mata yakni orang banyak dan matahari dari Tuhan yakni dikenal dengan sumbang nan 12 dapat dijadikan alat bukti dan saksi. Bunyi hukum adat basuluah bato hari, bagalanggang mato rang banyak. 104