Minggu Tenang, Saatnya Berefleksi Jelang Memilih

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof Dr Widodo Muktiyo (ANTARA/HO/Dukumen Pribadi)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada sejumlah larangan bagi peserta pemilu, tim sukses, media, serta pelaksana untuk dilakukan pada masa tenang. Larangan-larangan itu tersebar di beberapa pasal.

Pada pasal 278 UU Pemilu diatur larangan bagi peserta, pelaksana, tim kampanye pemilu memberi imbalan kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih kandidat tertentu di pemilu.

Jika larangan itu dilanggar, sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48 juta menanti orang terkait.

Kemudian, Pasal 287 UU Pemilu mengatur larangan bagi media massa menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan kandidat.

Larangan bagi lembaga survei merilis hasil penelitian-nya selama masa tenang juga diatur dalam Pasal 449 UU Pemilu. Jika ada pengumuman soal survei atau jajak pendapat pada masa tenang, maka pihak yang melakukan akan terkena ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Peserta pemilu juga dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. Aturan itu terdapat di Pasal 24 ayat (4) Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilu.

Di masa tenang ini, kita harapkan para pemilih makin memantapkan diri untuk menjalankan hak politiknya dengan datang ke bilik suara pada Rabu, 9 Desember 2020.

Target tingkat partisipasi masyarakat pada daerah-daerah yang menjalankan Pilkada Serentak 2020 diharapkan tidak kurang dari 77,5 persen. Target ini sama dengan target partisipasi pemilih pada Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden 2019.

Angka itu sengaja tidak diturunkan dengan maksud untuk memberikan motivasi kepada penyelenggara demi menciptakan Pilkada 2020 yang aman dan berkualitas. Pada Pemilu 2019, tingkat partisipasi publik secara nasional justru melebihi target dan tercapai sebesar 81 persen.

Kita harapkan, pada Pilkada Serentak 2020, tingkat partisipasi publik ini bisa dicapai, terlebih karena ada kedekatan emosi dan psikologis antara publik dan calon pemimpin tingkat lokal.

Jumlah 100.359.152 pemilih terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2020 bukanlah angka yang sedikit. Harapannya, mereka yang sudah terdaftar ini dapat menggerakkan diri dan mengajak orang-orang terdekatnya untuk menjadi pemilih pada hari penentuan nasib kemajuan daerah-nya pada 9 Desember 2020 pekan depan.