Minggu Tenang, Saatnya Berefleksi Jelang Memilih

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Prof Dr Widodo Muktiyo (ANTARA/HO/Dukumen Pribadi)

Antusiasme publik pada Pilkada Serentak 2020 diharapkan tak menemui kendala berarti setelah Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020.

“Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak,” bunyi diktum Keppres tersebut.

Perdebatan tentang apakah Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung di masa pandemik COVID-19 pun telah kita lalui. Pemerintah memutuskan Pemilihan Serentak tetap dilaksanakan untuk menjamin hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih terpenuhi. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengatur mengenai hak memilih seperti tercantum dalam dalam Pasal 43 yang menyatakan,

“Setiap warga mendapatkan hak dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Selaku penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah menegaskan akan menjalankan Pilkada Serentak 2020 dengan protokol kesehatan sangat ketat.

Beberapa strategi dilakukan KPU, antara lain melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan secara masif. Kemudian, mengintegrasikan protokol kesehatan ke dalam materi pelatihan bagi petugas Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPU juga telah memperbanyak simulasi pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai protokol kesehatan di tempat pemungutan suara. Harapannya, Rabu, 9 Desember 2020 mendatang, Pilkada Serentak berlangsung memenuhi harapan sebagai ‘Pemilu Sehat’ di tengah pandemi.

Akhirnya, selamat berefleksi di Masa Tenang Pilkada Serentak 2020, selamat memantapkan diri menjalankan hak politik, dan memilih calon kepala daerah pilihan Anda.

“Jangan lupa, tetap memilih dan jalankan protokol kesehatan,” begitu pesan dalam tayangan iklan layanan masyarakat itu yang begitu menggaung dan mengena di benak pemirsa.

Pemilihan Serentak 2020 sukses, Pemilih Sehat, Pemilih Cerdas, dan Pemilih Damai!