Opini  

Misteri Pilkada di Dharmasraya

Roni Aprianto

Oleh Roni Aprianto/ Wartawan Madya

“Kekuasaan sebagai sarana bagi seseorang untuk mencapai keinginannya” (Max Weber)

“manusia secara alamiah bisa menjadi “serigala” bagi sesamanya” ( Thomas Hobbes)

Beragam prediksi berseliweran di Grup Whatsapp Menuju B 1 Dharmasraya, Palantau Dharmasraya dan Membangun Dharmasraya. Prediksi tidak lepas dari SK Partai Politik

Group ini diisi oleh berbagai kalangan, mulai dari politisi, pejabat, pengusaha, tukang sate, tukang ayam potong, tukang daging, tukang roti, tukang es keliling, “tukang begal”, tukang minyak, tukang lado dan tukang tukang lainya. Pokoknya semua ada di dalam 3 group tersebut. Pertanda demokrasi hidup.

Para simpatisan pasangan calon secara terang- terangan unjuk gigi mendukung jagoan masing- masing dengan tagline “Caca Taruih” untuk Bacalon Annisa Suci Ramadhani yang kabarnya akan berpasangan dengan pensiunan PNS, Leliarni.

Tagline “Orang Baik” untuk H.Adi Gunawan yang dikabarkan bakal berpasangan dengan Romi Siska Putra.

Hampir 24 jam obrolan di 3 group itu tak putus. Tiap detik berdendang, bersahutan. Kalaulah HP jadul ini bisa ngomong, minta ampun dia. Kadang minta ampun atau minta maaf perlu pula untuk memuluskan keinginan. Jangan keras hati. Karena keras hati itu tak baik.

Untuk mendapatkan SK Partai Politik, agaknya serupa pula dengan mencari emas yang terkubur di dasar bumi, sulit. Sulit bagi yang tidak cukup sarana ( koneksi komunikasi). Mudah bagi yang sarananya berlapis. Kalau tak cukup sarana, ya, tidak akan dapat.

Jelang mendaftar ke KPU, Bacalon Bupati Ir.H.Adi Gunawan, MM dan Bacalon Bupati Annisa Suci Ramadhani, SH.,LLM hangat dibicarakan. Menggelinding bak bola panas.

Dua bacalon kandidat ini adalah orang- orang pintar. Memiliki intelektual yang cukup untuk menahkodai Dharmasraya kedepan. Adi Gunawan lulusan salah satu universitas terbaik di Indonesia. Sementara Annisa Suci Ramadhani lulusan salah universitas terbaik di Amerika.

Pesoalannya saat ini bukan hanya sekedar mumpuni secara intelektual. Tapi soal SK Parpol sebagai salah satu syarat untuk mendaftar ke KPU. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.