Opini  

Misteri Pilkada di Dharmasraya

Roni Aprianto

14 Bab dan 150 Pasal yang terdapat di PKPU 8 Tahun 2024 mengatur seluruh proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.

Salah satu syarat pencalonan adalah diusung oleh minimal 20 persen dari jumlah kursi partai politik di parlemen ( 6 kursi) dan atau 25 persen jumlah suara sah. Di Kabupaten Dharmasraya jumlah kursi DPRD 30, yakni PDIP sebanyak 6 kursi, Partai Golkar 5 kursi, Partai Amanat Nasional 5 kursi, Partai Gerindra 4 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 4 kursi, Partai Demokrat 2 kursi, Partai Nasdem 1 kursi, PPP 1 kursi, PKS 1 kursi dan Partai Hanura 1 kursi.

Dari ketentuan PKPU tersebut, belum ada satupun yang benar- benar fix memenuhi syarat pencalonan lantaran belum sesuai dengan PKPU yang dimaksud. Hal ini masih seputar SK Parpol.

Tanggal 11 Agustus 2024 Partai Amanat Nasional ( PAN) menerbitkan Model B.Persetujuan.Parpol. KWK ( SK) Nomor 551/VIII/ 2024 untuk Calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Periode 2024- 2029, H.Adi Gunawan dan Romi Siska Putra yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan. Kemudian 20 Agustus 2024 Partai Amanat Nasional menerbitkan pula Model B.Persetujuan.Parpol. KWK ( SK) Nomor 636 /VIII/ 2024 untuk Calon Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Periode 2024- 2029, Annisa Suci Ramadhani dan Leliarni.

Dari dua lembar Model B.Persetujuan.Parpol. KWK ( SK) ini, mana yang sah nantinya tentu pihak KPU sebagai penyelenggara yang punya hak penentu.

Di sisi lain Paslon Annisa Suci Ramadhani dan Leli Arni sudah mengantongi Model B.Persetujuan.Parpol. KWK ( SK) Nomor 35055/DPP/02/VIII/2024, dari Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) tertanggal 16 Agustus 2024.

PKB hanya memiliki 4 kursi di DPRD Dharmasraya. Jika berpedoman kepada PKPU No 8 tahun 2024, tentunya belum mencukupi syarat pencalonan, yakni 6 kursi.

Hingga saat ini, 25 Agustus 2024 Pilkada di Dharmasraya masih menjadi misteri. Apakah pesta demokrasi ini akan berlangsung secara head to head antara Paslon Adi Gunawan – Romi Siska Putra dan Annisa Suci Ramadhani – Leliarni. Ataukah Paslon Annisa Suci Ramadhani – Leliharni melawan kota kosong. Kita tunggu saja kepastiannya tangga 27,28, 29 Agustus 2024 ini.

Apapun hasil dari proses pilkada tentunya harus kita hormati dan kita hargai. Pertanda kita adalah bagian dari warga negara Indonesia yang baik. Jangan pula sampai bermusuhan, saling benci lantaran apa yang kita inginkan tidak tercapai.

Sementara itu KPU Dharmasraya memastikan seluruh proses Pilkada bakal berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Pihak KPU juga telah melaksanakan pencocokan dan penelitian melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dari proses tersebut sudah disahkan Data Pemilih Sementara ( DPS) pada 11 Agustus 2024 sebanyak 169.070 pemilih. Jika dibanding dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap ( DPT) pada Pemilu 14 Februari 2024 yang berjumlah 166.987 orang pemilih, terjadi peningkatan lebih kurang 2.083 pemilih.

“Data ini akan terus bergerak sampai ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap ( DPT) nantinya,” terang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Dharmasraya, Hanna Citra Utami dalam Konferensi Pers Persiapan Penerimaan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya tahun 2024 di Aula Pertemuan Kampus III Unand daerah setempat, baru- baru ini.