Ia berharap kepada rekan- rekan media agar mensosialisasikan tahapan pilkada agar diketahui masyarakat luas.
Disinggung soal Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang mengubah Tentang Ambang Batas Pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di pilkada serentak 2024 ini, pihak KPU Dharmasraya menjawab singkat.
” Kita tunggu saja juknis dari KPU pusat sebagai pedoman bagi kita pada pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini. Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang terdiri dari 14 Bab dan 150 Pasal. Jadwal pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Dharmasraya kita buka tanggal 27, 28, 29 Agustus ini,” pungkasnya. (***)