JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan calon Walikota dan Wakil Walikota Padang Panjang, Hendri Arnis – Eko Furqani.
Dalam sidang perkara yang diajukan calon nomor urut dua itu, Kamis (9/8), majelis hakim yang diketuai Anwar Usman menyatakan, menerima eksepsi termohon dan pihak terkait atas kedudukan hukum pemohon dan menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sesuai Undang-undang No.1 tahun 2015. Kemudian dalam pokok perkara menyatakan gugatan pemohon tidak dapat diterima.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan, mahkamah berwenang mengadili perkara tersebut, dan gugatan itu masih dalam tenggang waktu sesuai aturan dan perundang-undangan.
Tetapi ambang batas selisih hasil suara Pilkada Padang Panjang yang dipermasalahkan pemohon melebihi dua persen, sehingga hakim menyatakan menerima eksepsi termohon dan pihak terkait beralasan menurut hukum atas kedudukan hukum pemohon, sehingga eksepsi lain dan pokok perkara tidak dipertimbangkan.
Sebelumnya Hendri Arnis – Eko Furqani melalui kuasa hukumnya Ardyan meminta pemungutan suara ulang di 23 TPS, karena menilai ada politik uang, saksi bayangan, ada yang berhak memilih tetapi tidak bisa memilih dan yang tidak punya hak pilih bisa menyalurkan suaranya.
Atas gugatan itu, kuasa hukum KPU Padang Panjang Sudi Prayitno dan kuasa hukum Fadly Amran sebagai pihak terkait, Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Yohannas Permana, Gilang Ramadhan Asar, Erlina Ekawati, Rahmi Jasim, Melisha Yolanda dan Fadli Al Husaini menyatakan, tuduhan tersebut tak bisa dibuktikan.
Atas putusan hakim konstitusi itu, Defika Yufiandra menyatakan sudah memprediksi jauh sebelumnya. “Kami sudah prediksi putusan mahkamah seperti itu, karena memang dasar gugatan tersebut lemah, terlebih soal selisih hasil suara,” ujarnya usai sidang.
Hal tersebut kata mantan Ketua KNPI Sumbar ini, sudah dinyatakannya dalam diskusi di sebuah stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu. (rahmat)