Modus COD, Pasutri di Pekanbaru Tipu Penjual HP Online dan Gelapkan 5 Unit Ponsel

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU Sepasang suami istri di Pekanbaru, TH alias Taufik (38) dan ER alias Erni (29), harus berurusan dengan hukum setelah terungkap melakukan penipuan dengan modus transaksi jual beli online.

Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya pada Rabu (2/4/2025) setelah diduga menggelapkan lima unit handphone dari para korban.

Kapolsek Tenayan Raya melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino menjelaskan, pasangan ini kerap berpura-pura sebagai pembeli yang ingin melakukan transaksi Cash On Delivery (COD) di rumah mereka yang berada di Perumahan Bakti Cipta Residence, Jalan Budi Luhur, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya.

“Modusnya, korban diminta datang ke rumah untuk menyerahkan HP yang dijual. Setelah itu, pelaku membawa masuk HP ke dalam kamar dengan dalih ingin menunjukkan kepada sang istri. Namun setelah ditunggu, pelaku tidak kembali, dan keduanya menghilang,” ungkap Iptu Dodi, Sabtu (5/4/2025).

Kasus ini terbongkar setelah seorang wanita asal Tanah Datar, Sumatera Barat, menjadi korban terbaru.

Ia bermaksud menjual handphone Oppo Reno 12 melalui platform online PJBO. Setelah dihubungi oleh pelaku dan diminta datang ke rumahnya, korban akhirnya menyadari telah ditipu ketika HP-nya dibawa masuk ke kamar dan pelaku tak kunjung keluar.

Bahkan, perempuan yang mengaku sebagai istri pelaku mengelak dan pura-pura tak tahu apa-apa.

Korban pun langsung melapor ke Polsek Tenayan Raya. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan lokasi keberadaan pasangan itu di sebuah hotel di Jalan Sudirman, Pekanbaru.

“Petugas berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah lima kali melakukan aksi serupa selama bulan Maret 2025,” kata Dodi.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa motif pasutri ini nekat menipu karena kecanduan narkoba dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kini keduanya ditahan di Mapolsek Tenayan Raya. Polisi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya korban lain.

“Pasangan ini kami jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tegas Iptu Dodi Vivino.(*)