PADANG ARO – Dua pelaku cabul diamankan Tim Opsnal Polres Solok Selatan, Minggu (23/07/2023).
“Kami mengamankan 2 tersangka pelaku cabul KE (23) dan OM (24) terhadap 2 korban AN dan SA dimana kedua korban masih berumur 14 tahun.” ucap Kapolres melalui Kasat Reskrim Iptu Sudirman.
Sudirman menjelaskan, kronologis berawal dari kegiatan kemping yang dilakukan di Kerinci tepatnya di tirai embun Kayu Aro, Sabtu (22/07/2023).
Pada kegiatan tersebut tersangka beserta korban menegak minuman keras merek anggur merah. Pada malam hari tersangka membujuk korban untuk berbuat intim.
Sekembalinya dari kegiatan kemping itu, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban merasa tidak senang dan kemudian melaporkan ke Polres Solok Selatan.
Setelah beberapa waktu kemudian, Tim Opsnal Polres Solok Selatan menangkap kedua pelaku dan dibawa ke Polres Solok Selatan untuk diproses sesuai hukum. (rl)