Desa merupakan wilayah pembagian administrasi di bawah kecamatan yang dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa sebagai penanggung jawab pemerintahan sekaligus penanggungjwab keuangan di desa. Untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan di desa, seorang Kepala Desa juga dibantu oleh seorang Sekretaris Desa dan beberapa Kepala Seksi dan Kepala Urusan serta seorang Bendahara Desa, dimana biasanya jabatan Bendahara Desa dirangkap oleh Kepala Urusan Keuangan.
Untuk mendorong percepatan pembangunan sampai ke tingkat desa, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana ke Desa yang disebut dengan Dana Desa, dimana dari tahun ke tahun dananya terus meningkat dan ditargetkan nantinya setiap Desa akan dialokasikan minimal sampai dengan sebesar Rp2.000.000.000,00.
Namun besarnya dana tersebut, tidak didukung sumber daya dan tata kelola yang baik, sehingga berpotensi terjadinya kecurangan (fraud) atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan Negara.
Dibawah ini akan dipaparkan beberap modus tindak pidana korupsi yang sering terjadi di desa:
- Ketekoran Kas
Ketekoran kas adalah suatu kondisi dimana ketika dilakukan pemeriksaan kas, ternyata saldo kas menurut catatan tidak sama dengan kas yang ada di bank dan kas tunai yang ada ditangan Bendahara Desa.
Ada beberapa hal penyebabnya antara lain, dimanfaatkan oleh Bendahara Desa untuk kepentingan pribadi, dimanfaatkan oleh Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau penyebab lainnya seperti kelebihan bayar oleh Bendahara Desa. Dalam hal terjadi ketekoran kas, maka pihak yang paling bertanggung jawab berdasarkan tugas pokok dan fungsinya adalah Bendahara Desa.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan untuk mendeteksinya dengan cara melakukan pemeriksaan kas, dengan cara melakukan penutupan kas, kemudian menghitung fisik uang yang berasa di tangan Bendahara Desa dan melihat saldo kas di bank melalui rekening koran per tanggal pemeriksaan. Selanjutnya membandingkan antara saldo kas (tunai dan bank) dengan saldo kas menurut Buku Kas Umum.
- Pengeluaran Fiktif
Pengeluaran fiktif adalah pengeluaran kas yang tidak ada kegiatannya ataupun fisiknya. Kejadian seperti ini biasanya terjadi pada kegiatan pengadaan alat tulis kantor, perjalanan dinas ataupun kegiatan dan pengadaannya tidak mudah untuk dipantau oleh masyarakat desa.
Ada dua niat untuk melakukannya, yakni untuk menutupi biaya-biaya lainnya yang tersedia anggarannya, padahal kegiatan tersebut sangat dibutuhkan untuk mencapai visi dan misi Kepala Desa. Sedangkan satu lagi niatnya adalah untuk kepentingan pribadi Kepala Desa dan aparatnya.