PULAU PUNJUNG – Seorang bekas narapidana bernama Untung (32) kembali berurusan dengan hukum lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor mereka Yamaha WR milik Syukur (52).
Pelaku ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Sitiung I Koto Agung yang dipimpin langsung Kapolsek Setempat, AKP Agus Salem. Pelaku ditangkap di sebuah rumah makan di depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, bersamaan dengan barang bukti yang dibawa pelaku.
karena terlibat dalam tindak pidana penggelapan sepeda motor Yamaha WR. Kejadian ini terjadi pada Jumat, 27 Oktober 2023, di Jorong Bukit Tujuh, Kenagarian Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Kapolres melalui Kapolsek AKP Agus Salem, kejadian bermula saat pelaku meminjam uang senilai Rp 500 ribu plus motor kepada korban bernama Sukur (52) dengan dalih ingin membeli nasi bungkus untuk anggota panen kelapa sawit. Namun setelah ditunggu- tunggu pelaku tak kunjung pulang. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kami pada Hari Sabtu, 28 Oktober 2023, lalu. Berdasarkan laporan tersebut petugas langsung melalukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” terang AKP Agus Salem, Minggu ( 12/11/2023).
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman atau hukuman penjara maksimal 5 tahun untuk mempertanggungjawaban perbuatannya. ( roni)