Agam  

Modus Pinjam, Pasutri di Agam Bawa Kabur Motor Orang

Pasutri diamankan polisi

LUBUK BASUNG – Tim Kupu-kupu Jatanras Polres Agam menangkap dua pelaku penggelapan sepeda motor di Terminal Pasar Padang Baru Jorong IV Surabayo, Nagari Lubuk Basung, Sabtu (20/4).

Tim Kupu-kupu yang dipimpin Bripka Triyendy mengamankan SAP (42), warga Plasma III Jalur 8 Kelompok 59 Simpang Empat Pasaman Barat, dan SR (28), warga Balai Selasa Jorong Surabayo Nagari Lubuk Basung.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan dari kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan Honda Genio warna putih kombinasi merah BA 5367 TE sebagai barang bukti.

“Penangkapan dilakukan setelah kita mendapatkan laporan dari masyarakat sehubungan dengan telah terjadinya tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor pada 19 April 2024, petugas kami langsung melakukan perburuan terhadap pelaku,” katanya.

Kurang dari 2 x 24 jam, petugas menangkap buruan tersebut di Panam, Pekanbaru lengkap dengan barang bukti hasil kejahatan ditangannya.

Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti menambahkan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan suami istri. “Keduanya melakukan aksi penggelapan dengan modus meminjam kendaraan korban sebentar untuk membeli nasi goreng, namun pelaku malah melarikan kendaraan yang dipinjamnya tersebut Ke kota Pekanbaru,” katanya.

Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penggelapan dengan modus ini baru satu kali, Namun pihaknya tetap akan mendalami. Saat ini kedua tersangka sudah diamankan lengkap dengan barang bukti di

Mapolres Agam untuk Penyidikan lebih lanjut. “Dan untuk kedua tersangka akan kami jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” katanya (mr)