Opini  

Monev Keterbukaan Informasi Publik

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumbar

Tugas utama Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik. Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, disebut UU KIP.

Selain itu Komisi Informasi juga melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi terhadap badan publik. Badan publik adalah Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Pelaksanaan Monev ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Mulai berlaku sejak 5 Januari 2022, menggantikan PERKI Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik yang dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini.

Peraturan ini memberikan panduan yang jelas mengenai cara mengukur dan menilai keterbukaan informasi publik di berbagai lembaga. Monitoring adalah kegiatan untuk memantau pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik. Sedangkan, evaluasi adalah kegiatan menilai pelaksanaan keterbukaan informasi pada badan publik.

Keterbukaan informasi publik adalah hak dasar yang harus dipenuhi oleh setiap badan publik di Indonesia. Hal ini mencerminkan prinsip demokrasi yang dijunjung tinggi oleh negara. Untuk memastikan bahwa hak ini terpenuhi, maka perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di berbagai badan publik.

Adapun tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Melalui monitoring dan evaluasi ini, diharapkan bisa diidentifikasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan keterbukaan informasi.

Hasil dari evaluasi ini juga akan digunakan sebagai bahan untuk mengambil kebijakan yang lebih baik di masa mendatang. Dengan adanya umpan balik dan solusi yang diberikan, badan publik dapat memperbaiki kinerjanya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan publik.

Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi ini mencakup keadilan, objektivitas, akuntabilitas, keterbukaan, partisipatif, berkelanjutan, dan efisiensi. Keadilan berarti semua badan publik diperlakukan sama tanpa ada diskriminasi. Objektivitas memastikan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan fakta dan data yang ada, bukan berdasarkan asumsi atau opini pribadi.

Akuntabilitas mengharuskan badan publik untuk bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Keterbukaan berarti proses monitoring dan evaluasi dilakukan secara transparan. Partisipatif melibatkan berbagai pihak dalam proses ini, sementara berkelanjutan memastikan bahwa proses ini dilakukan secara terus-menerus. Efisiensi menekankan pentingnya penggunaan sumber daya yang ada dengan sebaik mungkin.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap berbagai jenis badan publik. Ini termasuk lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non-struktural, BUMN, perguruan tinggi negeri, pemerintah provinsi, partai politik, pemerintah kabupaten/kota, BUMD, pemerintah desa, BUMDes, dan organisasi non-pemerintah.

Semua badan publik ini harus menjalankan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap badan publik memiliki kewajiban yang sama dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi dengan mudah dan transparan.

Pelaksana monitoring dan evaluasi ini adalah Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan Komisi Informasi Kabupaten/Kota. Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap badan publik di tingkat pusat.