Opini  

Monev Keterbukaan Informasi Publik

Musfi Yendra - Ketua Komisi Informasi Sumbar

Komisi Informasi Provinsi melaksanakan tugas ini di tingkat provinsi, sedangkan Komisi Informasi Kabupaten/Kota melaksanakannya di tingkat kabupaten/kota. Jika di suatu daerah belum terbentuk Komisi Informasi Kabupaten/Kota, maka tugas ini akan dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi. Dengan adanya pembagian tugas ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menyeluruh.

Tahapan monitoring keterbukaan informasi publik terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pendampingan. Pada tahap perencanaan, disusun kuesioner dan ditentukan ruang lingkup monitoring. Penentuan ruang lingkup ini mencakup penentuan badan publik yang akan dimonitoring dan indikator penilaian yang akan digunakan.

Tahap pelaksanaan melibatkan verifikasi kuesioner dan analisis pelaksanaan monitoring. Sementara itu, pendampingan dilakukan terhadap badan publik yang belum memenuhi standar layanan informasi publik. Dengan adanya tahapan ini, diharapkan monitoring bisa berjalan dengan sistematis dan menghasilkan evaluasi yang akurat.

Evaluasi keterbukaan informasi publik juga memiliki tahapan yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengumuman. Tahap perencanaan dilakukan dengan menetapkan aspek yang akan dinilai, yang mencakup sarana prasarana, kualitas informasi, jenis informasi, komitmen organisasi, inovasi dan strategi, serta digitalisasi.

Pada tahap pelaksanaan, dilakukan sosialisasi kepada badan publik, pengisian lembar evaluasi diri, verifikasi data, presentasi, dan penilaian. Hasil evaluasi diberikan dengan kualifikasi tertentu, mulai dari informatif hingga tidak informatif. Pengumuman hasil evaluasi dilakukan melalui penganugerahan keterbukaan informasi publik.

Monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik dilakukan setahun sekali oleh Komisi Informasi. Dalam pelaksanaannya, Komisi Informasi dapat membentuk tim monitoring dan evaluasi. Tim ini bertugas untuk melakukan pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di badan publik. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi ditetapkan dengan keputusan Komisi Informasi. Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan proses monitoring dan evaluasi bisa berjalan lebih efektif dan menghasilkan penilaian yang akurat.

Dengan demikian, monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik adalah proses penting untuk memastikan bahwa badan publik menjalankan kewajibannya dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat. PERKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik ini memberikan panduan yang jelas mengenai cara melakukan monitoring dan evaluasi tersebut.

Dengan adanya monitoring dan evaluasi yang sistematis, diharapkan keterbukaan informasi publik di Indonesia bisa semakin baik. Masyarakat pun bisa lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan. Hal ini pada akhirnya diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap badan publik. [*]