BATUSANGKAR – Dalam upaya untuk peningkatan kualitas pelayanan publik, Pemkab Tanah Datar melakukan penandatanganan nota kesepakatan dengan Ombudsman RI.
Kegiatan digelar di lantai utama aula kantor Ombudsman RI di Jakarta Selatan kemarin dilakukan Wabup Richi Aprian bersama Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih.
Sebagaimana dikutip rellis Prokopim Pemkab Tanah Datar pada penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan disaksikan Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani. Dari Pemkab ada Asisten Administrasi Umum Helfy Rahmi Harun, Kepala Bagian Hukum Audia Safitri serta Kepala Bagian Organisasi Irsyad.
Saat itu, ketua Ombudsman RI Muhammad Najih minta kerjasama ini mampu untuk menguatkan peningkatan pelayanan publik dan menghadirkan pelayanan nyata dan berkualitas.
Katanya, kedepan akan ditambahkah dengan kriteria inovasi yang dilakukan melalui digital.
Sementara itu, Richi Aprian mengatakan bahwa Pemkab sangat konsen dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di setiap instansi.
“Pelayanan publik yang baik adalah upaya untuk meningkatkan kualitas, dan inovasi dari layanan publik itu sendiri di masing-masing instansi pemerintah. Sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat,” ungkapnya.
Kata Wabup, menyadari pelayanan publik merupakan suatu tanggungjawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dengan memberikan pelayanan prima, standar pelayanan publik yang jelas.
Ditambahkan, untuk lngkup kesepakatan dengan Ombudsman, yaitu sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Tanah Datar. Meliputi Pencegahan mal administrasi, percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, diseminasi dan sosialusasi, termasuk ertukaran data serta informasi.
Disampaikan dengan adanya kerja sama dan pendampingan dari Ombudsman pada Penilaian Kepatuhan pada 2022 ini. Diharapkan dapat meningkatkan nilai dan predikat Kepatuhan Unit Penyelenggara Pelayanan menjadi Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau.
Menurut Kabag Organisasi Irsyad, Ombudsman telah melaporkan hasil Penilaian atas kepatuhan empat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan Tanah Datar tahun 2021, beberapa bulan yang lalu, di mana diperoleh hasil dari 50 produk layanan dengan nilai yaitu 76,31, dengan predikat Zona Kepatuhan Sedang, atau berada pada Zona Kuning.
“Insyaallah, dengan MoU ini tentunya dilakukan pendampingan untuk perbaikan pelayanan publik yang lebih baik lagi,” jelas Irsyad. (ydi)