BUKITTINGGI-Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bersama satu orang korbannya berhasil diamankan Satreskrim Polres Bukittinggi, Selasa (18/12) kemaren.
Kasat Reskrim AKP, Andi. M.A. Mekuo didampingi KBO, Ipda Romi dan Kanit Ripiter Ipda, Ishar mengungkapkan, penangkapan pelaku TPPO itu berawal dari informasi yang disampaikan Dandim 0304/Agam kepada Kapolres Bukittinggi, bahwa intelnya menemukan praktik TPPO di Bukittinggi.
Berdasarkan informasi itu, Kapolres AKBP, Arly Jembar Jemhana, memerintahkan jajaran reskrim untuk berkoordinasi dengan intel kodim melakukan penangkapan.
Setelah melakukan koordinasi tim buser reskrim yang dipimpin langsung oleh KBO dan Kanit Tidak Pidana Tertentu (Repiter) langsung turun kelapangan dan melakukan strategi penangkapan.
Hasilnya setelah diyakini pelaku sudah melakukan transaksi di salah satu hotel bintang tiga di Bukittinggi, petugas langsung menangkap AP, 32 yang diduga sebagai mucikari.
Selanjutnya petugas langsung menangkap IT 18 tahun yang diduga sebagai korbanya yang saat itu masih berada di dalam kamar hotel. Saat ditangkap korban tidak menggunakan busana dan hanya menggunakan handuk untuk menutup sebagian tubuhnya.
Setelah diamankan mucikari dan korban langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk di periksa lebih lanjut.
Sampai berita ini dibuat Mucikari dan korban masih diperiksa oleh penyidik secara intensif.
Sementara IT, kepada petugas sudah mengakui bahwa dirinya dibayar untuk melayani tamu sebesar Rp800 ribu, dari hasil itu menurut IT akan diberikan sebesar Rp200 ribu untuk AP.
Sementara Kasi Trantibun Satpol PP, Syanji yang juga langsung datang ke polres Bukittinggi mengaku korban sudah pernah terjaring oleh satpol PP, namun saat itu korban masih dibawah umur sehingga hanya dilakukan pembinaan. (gindo)