Riau  

Muflihun Jelaskan Peran dan Tugasnya dalam Pencairan SPPD DPRD Riau

PEKANBARU – Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau pada Senin (12/8/2024)

Pada pemeriksaan ketiga ini, ia memgaku menjelaskan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Pengguna Anggaran (PA) terkait pencairan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tahun Anggaran 2020-2021.

Muflihun saat ini berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdit III Reskrimsus Polda Riau. Ia sudah beberapa kali dipanggil untuk memberikan keterangan.

“Pertanyaan yang diajukan masih seputar tugas pokok Sekretaris DPRD dan bagian-bagian terkait. Kali ini, fokus kami pada alur pengelolaan keuangan di Bagian Keuangan,” ujar Muflihun setelah menjalani pemeriksaan pada Senin petang.

Ia menjelaskan perannya sebagai PA dalam pencairan SPPD di lingkungan Sekretariat DPRD Riau.

Menurutnya, SPPD ini melibatkan banyak pihak di gedung DPRD, termasuk pimpinan DPRD, anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Tenaga Harian Lepas (THL).

“Biarlah polisi yang menindaklanjuti ini. Kami menghargai upaya polisi, karena kami bisa membuka dan menjelaskan fakta yang ada,” kata Muflihun, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru.

Ia juga menjelaskan bahwa tugasnya sebagai PA atau Sekwan meliputi penandatanganan SPPD, Surat Perintah Tugas (SPT), Nota Pencairan Dana (NPD), serta Surat Perintah Membayar (SPM) untuk keperluan di tingkat provinsi.

Ketika ditanya apakah ada perjalanan dinas selama pandemi Covid-19, Muflihun mengakui bahwa ada, tetapi jumlahnya sangat terbatas dan harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat.

“Sesuai regulasi, perjalanan dinas tidak banyak. Mulai Maret 2020, kita mulai perjalanan dinas, tetapi berhenti di bulan Mei. Baru di bulan Juli atau Agustus, kita mulai lagi dengan pembatasan, seperti pengecekan masker dan lainnya. Jadi bukan tidak ada, tapi ada,” jelasnya.

Mengenai kewenangan penandatanganan SPPD, Muflihun menjelaskan, “Dalam aturan yang ada, untuk DPRD, SPPD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD, sedangkan untuk staf ditandatangani oleh Sekwan,” pungkasnya.(*)