MUI Bolehkan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan vaksinasi dilakukan bagi orang yang berpuasa. MUI menerbitkan fatwa mengenai injeksi vaksin Covid-19 saat berpuasa.

“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa,” tulis Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam menyebut Fatwa MUI bisa menjadi acuan bagi masyarakat yang akan melakukan vaksinasi. Diharapkan dengan masifnya vaksinasi, herd immunity bisa tercapai.

“Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan mmenuhi kaedah keagamaan dan pada saat yang sama dapat mendukng upaya mewujudkan herd immunity dengan program Vaksinasi Covid-19 secara masif,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3/2021).

MUI merekomendasikan kepada pemerintah agar terus melakukan program vaksinasi kepada masyarakat meski bulan Ramadan. Vaksinasi, disebut sebagai ikhtiar untuk menghadapi pandemi Covid-19.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” tulis MUI dalam fatwanya. (aci)

Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul ” MUI Perbolehkan Vaksinasi Covid-19 saat Puasa