MUI Padang Sosialisasikan Fatwa Haram Beli Produk Dukung Israel

MUI. (*)

PADANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan membeli produk Israel diharamkan. Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan Palestina.

Japeri Jarap, Ketua MUI Kota Padang, menyatakan dukungannya terhadap fatwa ini sebagai bentuk solidaritas terhadap Palestina yang sedang melawan penjajahan Israel.

Japeri Jarap menambahkan bahwa dengan melarang umat Islam membeli produk-produk Israel, diharapkan dapat memberikan tekanan kepada negara tersebut untuk menghentikan tindakan kejahatan terhadap Palestina. “Ini sebagai respon dan perhatian ulama-ulama Indonesia terhadap saudara-saudara kita di Palestina,” katanya pada Senin (13/11/2023).

Pihaknya telah mengimbau pengurus MUI Kota Padang dan pengurus MUI kecamatan untuk mensosialisasikan fatwa ini kepada masyarakat. Menurutnya, sekitar 2000 pengurus MUI, dai, dan penyuluh agama di Padang akan terlibat dalam menyampaikan fatwa ini kepada masyarakat.

“Kami mengimbau secara baik dan ini bukan hanya masalah agama, melainkan juga masalah kemanusiaan,” tambahnya.

Selain itu, Japeri Jarap mengingatkan bahwa sejarah mencatat bahwa Palestina turut berkontribusi dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia dengan menjadi negara pertama yang mengakui kemerdekaan Indonesia. “Kita memberikan dukungan kepada mereka yang memberikan dukungan kepada kita,” ujarnya. (mat)