Kepala Jorong Kampung Baru Jumain menambahkan, pada prinsipnya masyarakat tak pernah melarang umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah. Malah diperbolehkan beribadah di rumah masing-masing.
“Kami tetap mendukung kesepakatan yang telah dibuat antara umat Kristiani yang ada di Kenagarian Sikabau. Nah, kesepakatan itulah yang harus dipatuhi,” pungkas Jamain. (Fery Piliang)