JAKARTA –Kementerian Perhubungan (Kemenhub) per tanggal 1 Agustus 2018 akan menindak truk yang melanggar ketentuan berat dan dimensi. Terutama akan diterapkan diseluruh Jembatan Timbang (JT) dengan mengintegrasikannya melalui Ritase.com.
“Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menandatangani nota kesepahaman dengan PT Digital Truck Indonesia dengan produk Ritase.com. Ritase adalah sebuah layanan logistik truk berbasis aplikasi mobile dan desktop yang menghubungkan antara pengirim barang dengan penyedia jasa pengiriman secara realtime,” kata Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi usai penandatanganan dengan PT Digital Truck Indonesia, Selasa (24/7) di Kemenhub.
Budi mengungkapkan, Ritase.com bekerja dengan cara digitalisasi truk di JT. Tiap truk yang sudah terdata di Ritase.com akan diketahui data sebelum dan sesudah diisi muatan barang sejak dari gudang mulai dari nomor polisi, kapasitas, berat muatan, dan lainnya.
Dari platform tersebut mempermudah pengguna untuk melakukan kontrol terhadap tingkat efektivitas dan efisiensi perjalanan.
“Data inilah yang nantinya akan diterima oleh Kemenhub untuk diperiksa kembali di JT terdekat yang akan dilalui oleh truk tersebut,” ujarnya.
Saat ini, tuturnya, Ditjen Hubdat sedang menggencarkan rencana penindakan terhadap truk yang melebihi muatan dan dimensinya (Over Dimension Over Load/ ODOL). Selanjutnya dilakukan penurunan muatan bagi kendaraan yang kelebihan muatannya mencapai 100% di tiap JT.
Diirektur Pembinaan Keselamatan, Ahmad Yani mengungkapkan, tahun ini, Kemenhub ditarget untuk mengaktifkan kembali 43 JT yang tersebar di seluruh Indonesia.
“JT yang beroperasi saat ini jumlahnya 11, Agustus bisa 22, September sudah 43 seIndonesia. Taun depan sudah 92, dan letaknya pas di daerah perbatasan. Ritase nanti membantu di JT dengan datanya, sehingga kami punya data langsung mengenai truk-truk tersebut,” tambah Yani, seraya menyebutkan, Ritase.com akan menguji coba layanan tersebut pada 3 JT yaitu di Balonggandu, Losarang, dan Widang. (yusman)