PADANG-Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor. Pemutihan tersebut berlangsung dari 21 Agustus hingga 30 September 2024.
“Kebijakan ini kita ambil untuk meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor,”sebut Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah melalui Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon, Sabtu (24/8) di Padang
Dikatakannya, dengan adanya pemutihan pajak tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah Sumatera Barat. Karena dengan adanya pemutihan tersebut, pemilik kendaraan bermotor akan mendapatkan keringanan yang cukup besar. Terutama pajak kendaraan yang menunggak.
Ada tiga kategori pemutihan yang diberlakukan Bapenda Sumbar. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Artinya bagai pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar (antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus hingg 30 September 2024 maka akan dibebaskan dari dari bea.
Dengan pemberlakuan ini sangat membantu pemilik kendaraan, karena bisa balik nama kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Biasanya untuk BBNKB ini akan dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.
“Jadi jika ada wajib pajak ingin balik nama, kendaraanya seri Solok, kemudian balik nama ke seri Kota Padang. Jika dia urus dalam rentang pemutihan ini bebas beanya,”sebutnya.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB. Artinya, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika akan membayar pajak pada rentang 21 Agustus hingga 30 September akan dibebaskan.
“Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya saja. Seandainya menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Ini sebenarnya cukup besar manfaatnya. Karena dendanya dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,”ungkap Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif. Pemprov Sumbar memberikan keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Artinya bagi wajib pajak ingin memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama tidak akan dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan yang mengacu speksifikasinya.
Untuk pajak progresif biasanya akan dikenakan pajak 1,65 persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua, kemudian 2,5 persen dari pokok pajak dan 3 persen untuk kendraaan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan berikutnya.
Keempat, Bapenda Sumbar bekerjasama dengan PT Jasa Raharja memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi. Jadi dalam masa pemutihan ini bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja, juga ada pembebasan denda SWDKLLJ,”ulasnya.