PADANG – Terhitung 25 April 2020 seluruh perjalanan KA di Wilayah Divre II Sumatera Barat dibatalkan. Kereta api yang operasional hanya KA Angkutan Barang.
“Seluruh keberangkatan dan kedatangan perjalanan Kereta Api dibatalkan kecuali KA Angkutan Barang,”sebut Kepala Humasda PT KAI Divre II Sumbar, Reza Fahlevi, Jumat (24/4).
Dikatakannya, adanya kebijakan itu karena menurunnya okupansi volume angkutan penumpang dan seiring dengan kebijakan Pemerintah yang resmi memberlakukan larangan mudik, dan PSBB di Provinsi Sumatera Barat pada masa pademi Covid-19 di provinsi Sumatera Barat guna menekan penyebarannya.
Disebutkannya, perjalanan KA penumpang yang dibatalkan berjumlah 26 perjalanan dengan rincian 6 perjalanan KA Lembah Anai (Kayutanam-BIM), 12 perjalanan KA Minangkabau Ekpres (Padang-BIM) dan 8 perjalanan KA Sibinuang (Padang-Naras) merupakan KA Lokal yang dioperasikan pada saat hari kerja serta hari libur. Keseluruhan KA tersebut Secara total terdapat yang dibatalkan.
Bagi calon penumpang yang telah melakukan pembelian tiket pada jadwal KA yang telah dibatalkan, maka penumpang dapat melakukan pengembalian tiket dan akan dikembalikan bea tiketnya 100%. Adapun mekanisme pengembalian melalui Contact Center 121. Penumpang akan dihubungi langsung dan diberikan petunjuk untuk melakukan proses selanjutnya. Bisa juga melakukan pengembalian tiket melalui aplikasi KAI Access atau ke loket stasiun.