SOLOK SELATAN – Mulai tahun ini, angaran di tiap nagari di Solok Selatan, diprioritaskan untuk peningkatan ekonomi masyarakat.
“Hal itu, sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021,” kata kata Kabid Pemerintahan Nagari Dinas Sosial, PMD/N Solsel, Azwar, Senin (8/3).
Dalam permendes itu, di antaranya menjelaskan tentang penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dari APBN yang harus dialokasikan sedikitnya 8% untuk mendukung penanganan Covid-19 di nagari masing-masing. Kemudian, pembayaran honor guru mengaji, guru MDA/TPA, serta untuk honor Imam masjid / mushalla, yang selama ini dilakukan, tidak lagi diperbolehkan.
“Penggunaan anggaran diprioritaskan pada peningkatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam hal pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, pemerintahan nagari pun harus mengacu pada program padat karya tunai.
“Artinya setiap kegiatan fisik yang dilakukan di nagari, sedikitnya 50% dari pagu anggaran harus dibayarkan tunai untuk upah kegiatan,” terangnya.
Adapun besaran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat untuk 39 nagari di Solsel tahun ini berjumlah Rp47.688.372.000. Sedangkan Anggaran Dana Desa (ADD) dari APBD Solsek tahun 2021 untuk 39 nagari berjumlah sebesar Rp47.688.653.400. (rk)