PADANG – Pasca Pemprov Sumbar memutuskan membantu warga terdampak Covid 19 sebesar Rp200 ribu per bulan, Anggota Komisi III DPR Ir. H. Mulyadi minta Bupati/Walikota dapat memberikan data yang valid terhadap warga terdampak Covid 19 di daerahnya. Jangan sampai ada warga terdampak Covid 19 yang tidak masuk daftar penerima bantuan.
Harapan ini disampaikan Ir. H. Mulyadi, supaya warga yang benar-benar terdampak Covid 19 masuk dalam daftar penerima bantuan. Prioritas utama tentu keluarga pasien Covid 19, keluarga
Pasien dalam Pengawasan (PDP) dan warga yang PHK karena Covid 19, warga yang pekerjaannya terhenti atau tutup usahanya karena Covid 19.
“Warga terdampak Covid 19 ini luas pengertiannya, semua warga merasa terdampak Corona, jadi memang perlu ada kriteria sehingga mereka yang prioritas dan berhak kiranya masuk dalam daftar yang mendapat bantuan,” kata Ir. H. Mulyadi, yang sampai kini terus melakukan Aksi Lawan Corona di berbagai daerah di Sumbar.
Sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumbar, Ir. H. Mulyadi menginstruksikan kadernya di seluruh daerah untuk aktif membantu aparat pemerintahan dari tingkatan Jorong, Nagari, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga Provinsi dalam menangani penyebaran Virus Corona Covid 19.
“Beri masukan aparatur pemerintahan jika ada kekeliruan data warga terdampak ini, untuk meminimalisir terjadinya protes dan keberatan warga pasca penyerahan bantuan dampak Covid 19,” kata Ir. H. Mulyadi.
Seperti dirilis oleh Pemprov Sumbar, data warga miskin yang telah rutin mendapatkan bantuan program pemerintah selama ini, tidak masuk dalam kelompok warga terdampak Covid 19 yang akan dibantu Rp200 ribu per bulan. Mereka yang selama ini sudah menerima bantuan yaitu PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). (*/benk)