Hukum  

Musim Korona, Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu

 Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diamankan di Mako Polres Agam, Selasa (24/3). (mursyidi)

LUBUK BASUNG – Musim wabah korona seperti ini, masih ada pengedar narkoba beraksi. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Agam menangkap pengedar sabu di Lubuk Basung, Selasa (24/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elvys Susilo dan Kasubag Humas AKP Nurdin menjelaskan, dari tangan AP (22) kelahiran Maninjau, ditemukan dua paket sabu dibungkus plastik warna bening, 1 kotak rokok, handphone dan 6 lembar bukti slip transfer rekening BRI dan lainnya.

“Terduga pengedar sabu ditangkap sedang berada di sebuah bengkel yang berada dipinggir jalan raya, ” katanya.

Kini pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Agam untuk proses lebih lanjut.
Terkait dengan kejadian ini pelaku diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari sembilan tahun. (mursyidi)