PADANG-Mutasi di lingkungan Polda Sumbar terjadi lagi. Empat pejabat utama (PJU) dan empat Kapolres diganti. Mutasi jabatan itu berdasarkan surat telegram Kapolri, ditandatangani Asisten SDM, Irjen Pol Eko Indra Heri S.
Masing-masing bernomor, ST / 2593/ X/ KEP / 2018, TR /2595/X/KEP/2018, ST / 2596/ X/ KEP / 2018, ST /2597/ X/ KEP /2018, tertanggal 14 Oktober 2018.
Pejabat yang diganti itu adalah, Irwasda Polda Sumbar, Kombes Pol Dody Marsidy, Karo Sarpras, Kombes Monto Kristo, Direktur Intelkam, Kombes Roberts Kennedy, Kabid Keuangan, Kombes Pol Andi Mayangkara.
Dalam TR, Kombes Dody Marsidy pindah ke Polda Sumsel dengan jabatan sama. Ia digantikan oleh Kombes Pol Kasihan Rahmadi, Analis Kebijakan Madya Bidang Gakum Korlantas Polri.
Kombes Monto Kristo, Karo Sarpras pindah dengan jabatan sama ke Polda Sumsel, digantikan Kombes Pol Arie Duta Siswadi, dari Analis Kebijakan Madya Bidang Jianstra Slog Polri
Kombes Pol Roberts Kennedy, Direktur Intelkam pindah ke Polda Riau dengan jabatan yang sama.
Penggantinya adalah AKBP Heri Prihanto sebelumnya menjabat Wadirintelkam Polda Lampung. Kabid Keuangan, Kombesl Andi Mayangkara pindah ke Polda Bali dengan posisi yang sama. Dia digantikan oleh AKBP Toto Fajar Prasetyo, Kasubagbagrengar Bagren Rojianstra SSDM Polri.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Roedy Yoelianto diangkat dalam jabatan baru sebagai Wadirresnarkoba Polda Sumbar. Jabatannya digantikan oleh Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amin. Jabatan AKBP Imran Amin ditempati AKBP Driharto sebelumnya menjabat Kanit 2 Subdit 2 Ditkamneg Baintelkam Polri.
Kapolres Bukittinggi, AKBP Arly Jembar Jumhana mutasi dengan jabatan baru sebagai Wakapolresta Banjarmasin Polda Kalsel. Dia digantikan oleh Kapolres Padang Panjang, AKBP Cepi Noval.
Jabatan yang ditinggalkan Cepi diisi oleh AKBP Asep Darmawan dari Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Syamsi mengakui ada empat PJU serta empat kapolres yang diganti.
Mutasi dan promosi jabatan adalah hal biasa dalam kepolisian. Sertijab akan dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja setelah surat telegram terbit. (guspa)