Pariaman – Seorang pria berusia 52 tahun ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 60 tahun di Nagari Sikucur Timur, Kecamatan V Koto Kampung Dalam, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku, yang berinisial A, dan korban, berinisial J, saling kenal karena tinggal satu kampung. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 15 Juli 2024.
Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Rinto Alwi dan KBO Ipda Veri, Selasa (23/7) menjelaskan, A datang ke kediaman korban J. Saat itu, korban sedang berada di belakang rumahnya, membuka kayu kulit manis. Dalam suasana sepi, pelaku A melancarkan aksinya dengan memeluk tubuh korban dari arah belakang.
“Korban terkejut dan melihat ke belakang, ternyata pelaku A yang memeluknya. Pelaku memegang pisau cutter dan menyuruh korban untuk diam dan tidak melawan,” ungkap Kapolres.
Karena merasa terancam dan ketakutan melihat pelaku memegang pisau cutter, korban tidak bisa berkutik. Pelaku kemudian diduga mencabuli korban.
Korban kemudian pulang ke rumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada anaknya, yang kemudian melaporkannya ke Polres Pariaman.
Pelaku mengaku ia merasa suka kepada korban dan mencari kesempatan untuk melampiaskan nafsunya. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (agus)