Pertanyaan serupa juga dilontarkan oleh Helmiyenti dari Lubuk Kilangan, bagaimana jika ada motor atau mobil konsumen yang ditarik paksa oleh pihak leasing.
Menanggapi beberapa pertanyaan tersebut, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang, Sri Mulyati menjelaskan, leasing tidak boleh menarik paksa kendaraan di jalan. Jika ini terjadi, konsumen berhak mempertahankannya.
Dikatakannya, untuk menghindari hak-hak konsumen terenggut, konsumen harus membaca dulu perjanjian jual beli sebelum membeli barang. Dalam hal ini, konsumen juga harus mematuhi perjanjian awal yang dibuat, jangan sampai ada kelalaian.
Menurut Sri untuk menyelesaikan sengketa di BPSK, harus ada pengaduan yang disampaikan. Jika tidak ada pengaduan BPSK tidak bisa menindaklanjutinya. Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipungut biaya kecuali untuk membeli materai dan foto copy. (T)