Hukum, Riau  

Napi Kendalikan Peredaran Narkoba

Ilustrasi. (*)

PEKANBARU – Seorang narapidana di sebuah Lapas di Pekanbaru berinisial OE diduga mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dari balik jeruji besi.

Hal itu diketahui saat Ditresnarkoba Polda Riau membekuk dua kurir narkoba berinisial FK dan MR di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (3/9).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti saat dikonfirmasi, Rabu (4/9) menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan dengan teknik undercover buy atau aparat kepolisian berpura-pura akan membeli narkoba dari OE.

Disepakati transaksi akan dilakukan di depan Masjid Sirrotul Jannah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat itu tim melihat pria mengendarai sepeda motor meletakkan bungkusan plastik hitam di semak di tepi jalan dan meringkus pria yang diketahui berinisial F,” terangnya kepada awak media.

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar plastik hitam tersebut berisikan narkotika jenis sabu. F mengaku ia merupakan suruhan OE yang berada di Lapas.

Selain itu F mengaku tak bekerja sendiri. Ada seorang rekannya berinisial R yang juga bertugas sebagai kurir narkoba atas perintah OE.

“R berhasil kami ringkus tak jauh dari lokasi F dibekuk. Di rumah F kami menyita 20 bungkus pil ekstasi dan 2 bungkus sabu,” lanjutnya.

Tim lanjut melakukan penggeledahan di rumah kontrakan F di Jalan Purwosari, Kelurahan Pandau, Kecamatan Siak Hulu, dan menemukan empat bungkus besar yang berisikan sabu.

Totalnya, sebanyak 5 plastik besar sabu seberat 5 kilogram, satu paket sabu ukuran sedang dan kecil serta 1.870 butir pil ekstasi diamankan aparat kepolisian pada penangkapan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, semua barang tersebut milik OE dan mereka hanya diperintahkan untuk mengantarkan saja.

“Awalnya barang tersebut sebanyak 20 bungkus sabu dan diambil pada 30 Agustus lalu,” ujar Manang.

Tambahnya, saat diinterogasi OE mengaku memperoleh sabu dari Iwan di Malaysia yang saat ini masih dalam penyelidikan untuk mengetahui asal dan tujuan barang bukti tersebut.

Diketahui perkara serupa telah beberapa kali terjadi. Pekan lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Faisal Doly Samosir (41) dengan pidana penjara selama 19 tahun lantaran diduga mengendalikan penyelundupan sabu seberat 3 kilogram dari dalam Lapas di Pekanbaru. (411)